surat keputusan pcm kuta
PIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH
KABUPATEN BADUNG
Jl. Bhinneka Jati Jaya XI Gg. Turi No.10 Kuta,
Badung, Bali 80361
Telpon (0361) 750606
SURAT KEPUTUSAN
PIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH
BADUNG
Nomor: 13/KEP/III/B/2011
Tentang
PENETAPAN KETUA PIMPINAN CABANG
MUHAMMADIYAH
KECAMATAN KUTA
Masa Jabatan: 2010—2015
Bismillaahirrahmaanirrahiim
Pimpinan Daerah Muhammadiyah
Kabupaten Badung
Memperhatikan :
1. Berita Acara Rapat
Pembentukan Pimpinan Cabang Muhammadiyah
Kuta dan Pemilihan Formatur Pimpinan
Cabang Muhammadiyah Kuta
2. Surat
Tim Formatur Pembentukan Pimpinan Cabang
Muhammadiyah Kuta Nomor 04/PAN/VIII/2011 tanggal 11 Agustus 2011 M Perihal:
Permohonan Pengesahan.
Menimbang :
1. Bahwa untuk kesempurnaan
jalannya Persyarikatan, perlu segera diben-tuk Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kuta
2. Bahwa untuk tertib jalannya Persyarikatan
perlu segera ditetapkan Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kuta
3. Bahwa calon yang diusulkan untuk jabatan
tersebut telah memenuhi syarat untuk diangkat dan ditetapkan
Mengingat :
1. Anggaran Dasar Muhammadiyah
Pasal 10
2. Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
Pasal 11
Memutuskan
Menetapkan
Pertama : Menetapkan saudara Slamet
sebagai Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kuta
untuk masa jabatan 2010—2015.
Kedua : Menetapkan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kuta masa jabatan
2010—2015 sebagai berikut.
Ketua : Slamet
Anggota : Khamsun
Imtihan, S.H.I.
Anggota : Sabaruddin
Anggota : Alamsyah
Anggota : Budiasa
Rahman
Anggota : Hartono
Anggota : Cholidin,
S.H.I.
Anggota : Muhammad
Ismail
Ketiga : Keputusan
ini berlaku mulai tanggal ditetapkan sampai masa jabatannya diadakan perubahan
atau dicabut kembali
Keempat : Menyampaikan keputusan ini kepada yang bersangkutan untuk
dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Badung,
Pada Tanggal 13 Ramadhan 1432 H
13 Agustus 2011
M
PIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH KABUPATEN BADUNG
Ketua,
Sekretaris,
H. Sjihabuddin Drs.
Majid Wajdi, M.Pd.
NBM: 541 749 NBM: 734 631
Tembusan:
Pimpinan Pusat
Muhammadiyah Yogyakarta dan Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar