RANCANGAN PROGRAM KERJA JANGKA PENDEK
(2023-2024)
PIMPINAN WILAYAH MUHAMMADIYAH BALI
BIDANG PENDIDIKAN
RINTISAN AUM PENDIDIKAN
Sekolah Kesetaraan SD > SD SetaraMu
Sekolah Kesetaraan SMP > SMP SetaraMu
Sekolah Kesetaraan SMA > SMA SetaraMu
Mengapa Sekolah Kesetaraan?
Pertama, Ramah anggaran;
Kedua, Ramah Sarpras;
Ketiga, Ramah AUM yg sudah ada;
Keempat, Ramah terhadap daya dorong marwah persyarikatan.
Sekolah Kesetaraan SD: SD SetaraMu
Sekolah Kesetaraan SMP: SMP SetaraMu
Sekolah Kesetaraan SMA: SMA SetaraMu
- Program ini dirancang bagi calon siswa usia SD yang menghendaki model pembelajaran yang sangat luwes, lentur, dan fleksibel.
- Program ini dirancang bagi calon siswa yang sudah berusia yang karena sesuatu hal akhirnya putus sekolah karena berbagai hal dan alasan.
- Program ini dirancang bagi pembelajar usia dewasa yang seharusnya sudah memiliki iajazah setara SD, SMP dan atau SMA.
- Program ini dirancang dengan menganut model pembejalaran yang luwes, lentur dan fleksibel.
- Siswa dapat memilih waktu belajar sesuai situasi dan kondisi siswa (pagi, siang, sore, malam hari, pembelajaran jarak jauh dll)
- Siswa dapat belajar di tempat yang dikehendaki (di rumah, tempat kerja, tempat bisnis dll).
PKBM Sekolah SetaraMu Bali berkomitmen untuk memberikan kemudahan kepada peserta didik dalam melaksanakan pembelajaran. Kami mengembangkan tiga (3) model pembelajaran yakni:
(1) Pembelajaran Tatap Muka: yakni pembelajaran yang dilakukan di ruang kelas yang disiapkan lembaga. Proses pembelajaran dilaksanakan secara langsung melalui pertemuan tatap muka (face to face) antara tutur (guru) dan peserta didik. Dalam hal ini kami menerapkan metode ceramah, tanya jawab/diskusi, pemberian tugas dan penilaian hasil pembelajaran (tes/ujian).
(2) Pembelajaran Daring (Online): yakni pembelajaran dengan memanfaatkan teknologi internet untuk mempermudah proses pembelajaran, menyediakan materi dan tutor yang beragam, dan membiasakan peserta didik dalam pemanfaatan TIK.
(3) Pembelajaran Mandiri dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ): yakni peserta didik melakukan pencarian materi pembelajaran secara mandiri. Tutor hanya memberikan arahan dalam bentuk silabus pembelajaran. Peserta didik belajar secara mandiri melalui media modul, buku teks atau sumber dari internet.
Mulai tahun pembelajaran 2023/2024 ini penerimaan dan pendaftaran siswa baru/pindahan Pendidikan Kesetaraan Paket A, B dan Paket C di PKBM Sekolah SetaraMu Bali akan dilaksanakan secara daring (online), maupun secara luring (mendaftar langsung di sekretriat PKBM).
Kami menyarankan agar dapat mendaftar secara luring / dengan datang langsung ke sekretariat PKBM Sekolah SetaraMu agar dapat kami dapat menjelaskan secara rinci mengenai program pendidikan kesetaraan yang akan ditempuh, seperti lama pendidikan, metode pembelajaran, rencana ujian dan asesmen kelulusan, sehingga dapat menyesuaikan dengan kondisi dan minat belajar anda.
Agar proses pendaftaran siswa berjalan sukses maka sebelumnya harus dipersiapkan terlebih dahulu scan/foto dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Untuk pendaftaran luring/langsung silahkan membawa foto copy dokumennya, sedangkan untuk pendaftaran secara daring agar menyiapkan scan/foto dokumen dalam bentuk file foto atau file PDF.
PERSYARATAN PENDAFTARAN
Dokumen persyaratan yang diperlukan
Dokumen Persyaratan Paket A (setara SD): Foto Akte Lahir dan Kartu Keluarga.
Dokumen Persyaratan Paket B (setara SMP): Foto Ijazah Terakhir (SD/MI/Paket A), Kartu Keluarga dan Akte Lahir.
Dokumen Persyaratan Paket C (setara SMA): Foto Ijazah Terakhir (SMP/MTs/Paket B), Kartu Keluarga dan Akte Lahir.
PENDAFTARAN SISWA MELALUI DARING (ONLINE)
Silahkan mengunjungi link Form PPDB Online (klik disini) dan mengisi seluruh kolom informasi pendaftaran yang tersedia dengan selengkap-lengkapnya. Dan diakhiri dengan mengklik tombol: KIRIM.
Bila pengisian lengkap maka akan muncul pemberitahuan bahwa proses pendaftaran sukses. Selanjutnya silahkan menghubungi Kontak Person PKBM Sekolah SetaraMu melalui WhatsApp: +62 813-3702-5258; +62 812-4670-411; +62 813-3834-2667; +62 81-6577-256 untuk informasi dan konfirmasi pendaftaran.
BIAYA
BIAYA SEKOLAH PAKET KESETARAAN TAHUN PELAJARAN 2023/2024
Adapun terkait dengan pembiayaan sekolah ditentukan sebagai berikut:
a. Biaya Pendaftaran sebesar Rp. 200.000,-. Dapat dibayarkan secara tunai/transfer pada saat proses pendaftaran.
b. Biaya Pembelajaran Sekolah adalah sebagai berikut:
untuk siswa Paket A sebesar Rp. 12.300.000,- (Biaya sudah sampai lulus)
untuk siswa Paket B sebesar Rp. 12.500.000,- (Biaya sudah sampai lulus)
untuk siswa Paket C sebesar Rp. 12.800.000,- (Biaya sudah sampai lulus)
c. Pembayaran biaya pembelajaran sekolah ini dapat dicicil secara bertahap, sampai dengan tanggal 31 Januari 2024
d. Biaya Pembelajaran Sekolah tersebut tidak termasuk: Jas Almamater dan biaya kepesertaan bila ada kegiatan di luar kelas (outbound, study camp, study tour).
PROGRAM BEASISWA GRATIS BIAYA SEKOLAH
Kami memberikan Pembebasan dari Biaya Pembelajaran Sekolah atau kami gratiskan, bila:
Siswa yang mendaftar berumur dibawah 21 Tahun (Tahun Lahir antara tahun 2003 – 2016)
Apabila berumur di atas 21 tahun, ada beasiswa dari ------------------------- yang menggratiskan seluruh biaya jika beraktivitas sebagai Guru/Ustad Mengaji, Guru Madrasah, atau Santrri Tahfidz Quran. Syaratnya melampirkan Surat Keterangan sebagai Guru Madrasah atau Ustadz Mengaji dari Lurah/Kepala Desa atau Surat Keterangan dari Pesantren/Rumah Tahfidz bagi Santri tahfidz Quran.
Catatan:
Walaupun mengikuti Program Beasiswa Gratis Biaya Sekolah diatas, tetap harus membayar Biaya Pendaftaran Rp. 200.000,- sebagai bukti keseriusan untuk mengikuti pembelajaran sampai dengan pelaksanaan Ujian Kelulusan.
ACUAN
PKBM Pemuda Pelopor: https://pkbmpemudapelopor.sch.id/
=====================================
II. LEMBAGA KURSUS DAN PELATIHAN (LKP):
(Kerjasam dengan ASISI, IDUKA, DUDI)
Apa itu LKP?
Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) adalah salah satu bentuk satuan Pendidikan Nonformal yang diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Dasar pendrian LKP adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, Pasal 62 tentang pendirian satuan pendidikan. Ayat (1) Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal yang didirikan wajib memperoleh izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah Ayat (2) Syarat-syarat untuk memperoleh izin meliputi isi pendidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pembiayaan pendidikan, system evaluasi dan sertifikasi serta manajemen dan proses pendidikan. Pasal 50 tentang Pengelolaan Pendidikan Ayat (3) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurangkurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional.
LPK yang akan dirintis?
A) Kursus Servis AC, Kulkas, Freezer, Magic Jar dll
B) Kursus dan Pelatihan TI/Teknik Jaringan
c) Kursus dan Pelatihan / TPQ & Bahasa Arab
Tidak semua orang memiliki pemahaman tentang prinsip kerja pendingin ruangan (AC). Oleh karena itulah diperlukan ahli teknisi AC yang akan membantu dalam proses pemeliharaan AC. Lembaga kursus dan pelatihan (LKP) dapat menjadi cara untuk meningkatkan kompetensi masyarakat jika ingin memiliki keterampilan teknisi AC.
LKP Sekolah SetaraMu Bali berkomitmen menghadirkan tenaga kerja yang ahli di bidang teknisi AC melalui program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK). Dengan program PKK, LKP Sekolah SetaraMu membuka peluang pelatihan dan peluang kerja untuk anggota masyarakat.
LKP ACUAN
pimpinan wilayah muhammadiyah bali bidang pendidikan